Lombok Tengah, (NTB) - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan dua orang warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Selasa (14/1/25).
Keduanya yakni W dan N ditangkap saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu dengan berat 9, 13 gram. "Kami amankan barang bukti berupa Sabu seberat 9, 13 gram dari kedua pelaku, " kata Kasat Res Narkoba IPTU. Fedy Miharja.
Menurut Fedy, pengungkapan dilakukan setelah adanya informasi dari warga setempat bahwa di rumah salah satu pelaku yakni W sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan para pelaku sedang melakukan transaksi Narkotika. "Dari hasil penyelidikan kami menemukan ke dua pelaku berada di TKP dan kami amankan bersama barang bukti, yang dimiliki pelaku terbungkus plastik klip berisi Sabu, " tegas Fedy.
Fedy mengaku selain barang bukti jenis Sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah uang, alat hisap berupa boong, handpone dan plastik sebanyak satu bendel.
Baca juga:
MA Memutuskan 30.763 Perkara Sepanjang 2024
|
Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih jauh dan langsung diamankan di Sel Polres Lombok Tengah. "Keduanya kita langsung amankan serta akan kita kembangkan penyelidikannya, " sebut Fedy. (LS)